PAKAR HUKUM : AHOK BERPELUANG BEBAS DARI TINDAK PIDANA
Jakarta - Gubernur DKI
Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berpeluang bebas di pengadilan.
Jaksa penuntut umum (JPU) diyakini bakal mengalami kesulitan membuktikan
dakwaan perkara penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok dalam persidangan nantinya.
Tindakan menista agama yang dilakukan di muka publik bahkan direkam dan
dilakukan menjelang pilkada dimana Pak Basuki menjadi salah satu calon
gubernur, sangat tidak logis dan justru merugikan kepentingannya sendiri. Fakta
ini tentu menambah beban JPU dalam pembuktian," kata pakar hukum dari
Unpar, Bandung, Agustinus Pohan, saat dihubungi Suara Pembaruan dari Jakarta,
Kamis (17/11). Seperti yang berhasil kami kutip dari beritasatu.com berikut ini
Pohan menampik saat disinggung perkara Ahok sulit
dibuktikan nantinya di pengadilan lantaran penyidik Polri memiliki keraguan
meningkatkan status kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan. Dia menilai,
kesulitan pembuktian tidak otomatis dapat diukur dari tidak bulatnya sikap
penyidik.
Menurutnya, dalam perkara penistaan agama, jaksa
patut membuktikan adanya unsur penistaan. Dalam kaitan Ahok, kata Pohan, masih
terjadi perdebatan apakah pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51
dapat dikategorikan sebagai penistaan.
"Persoalan lainnya adalah kewajiban untuk
membuktikan bahwa pernyataan tersebut secara sengaja untuk menista. Dalam hal
ini setidaknya harus dibuktikan adanya kesadaran dari Pak Basuki bahwa
pernyataannya tersebut mempunyai makna penistaan. Pembuktiannya dapat dilakukan
secara normatif, artinya tidak bergantung pada adanya pengakuan, dalam hal
tidak ada pengakuan, maka pembuktian masalah "kesengajaan" merupakan
hal yang sangat tidak mudah," ujarnya.
Pohan juga membantah dalil yang menyebut Pasal
156a KUHP untuk menjerat Ahok merupakan delik formil yang tidak harus
dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku. Menurutnya, mens rea
merupakan syarat mutlak dalam setiap tindak pidana.
"Mens rea merupakan syarat mutlak untuk
setiap tindak pidana, dengan sendirinya termasuk dalam delik formil. Asas hukum
yang dianut kita adalah 'tiada pidana tanpa kesalahan'," katanya.
Sedangkan pakar hukum pidana, Andi Hamzah,
bersikap sebaliknya. Dia menilai, kasus dugaan penistaan agama yang membelit
Ahok tergolong mudah dibuktikan. Sebab, perkara penistaan agama yang diatur
dalam Pasal 156a KUHP merupakan delik formil yang tidak perlu membuktikan
adanya niat jahat dari pelaku.
"Itu terlalu mudah dibuktikan karena delik
formil begitu diucapkan terjadi delik," kata Andi Hamzah.
Ahok mengucapkan serangkaian kalimat salah
satunya, "dibohongi pakai surat Al Maidah 51 " saat berbicara di
hadapan warga Kepulauan Seribu. Buntutnya, pernyataan tersebut menuai polemik
dan Ahok ditersangkakan Mabes Polri, Rabu (16/11), kendati penyidik Polri
terpecah melihat kasus tersebut.
Menurut Andi Hamzah, kasus Ahok tak jauh berbeda
dengan kasus Lia Eden yang dipidana 2 tahun penjara karena mengaku mendapat
wahyu dari Malaikat Jibril pada tahun 2006. Lia Eden mengucapkan hal itu tanpa
mengutip satupun ayat Al Quran.
Dengan demikian, Andi menilai, tugas berat berada
di pundak penasehat hukum Ahok untuk membuktikan tidak adanya unsur penistaan
dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang disangkakan kepada Ahok.
"Itu tugas penasehat hukum untuk membuktikan
di pengadilan," katanya.
Source : beritasatu.com.