.

Saturday, 24 December 2016

ASING BOLEH MENDIRIKAN ORMAS DI INDONESIA, TIDAK ADA SALAHNYA TENTARA HAMAS DAN BRIGADE AL QOSSAM BENTUK ORMAS DI INDONESIA

ASING BOLEH MENDIRIKAN ORMAS DI INDONESIA, TIDAK ADA SALAHNYA TENTARA HAMAS DAN BRIGADE AL QOSSAM BENTUK ORMAS JUGA DI INDONESIA
Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. Sehingga warga negara asing telah legal membuat ormas di Indonesia, dan kondisi ini menuai banyak kritik dari masyarakat, diantaranya adalah keritik dari netizen pemilik akun Ahmad Dailami. menuliskan "HAMAS dan Brigade Al Qossam boleh masuk Indonesia" karena selama ini pemerintah sangat anti dengan yang bersifat Islam. 
berikut isi lengkap uajaran pemilik akun tersebut:

Berhubung Negara Telah Melegalkan Pendirian Ormas Asing Di NKRI.....
Tdk Ada Salahnya Tentara HAMAS dan Brigade Al Qossam Kita Datangkan Dan Bentuk Juga Di Indonesia.....
Biar Adil !!!! 
Insya Allah Yg Daftar Buaaaaanyaaakk !!!! Siaappp!!! 
Ini Legal Yah...Udh Ada Undang2nya...
Ttg Bolehnya Ormas Asing Berdiri Di NKRI...
Akhirnya Pemerintahan Kita Membuka Jalan Utk Mujahidin.....
Alhamdulillah !!!!

Sumber:Dakwah Media

Praperadilan Buni Yani Ditolak....Buniyani Sah 6 Tahun Penjara

Prapeadilan Buni Yani di tolak oleh pengadilan, Buni Yani sah 6 th. penjara.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan Menampik keinginan kuasa hukum buni yani. masalah penyebaran informasi yang menyebabkan suata kebencian umum, permusuhan suku agama ras serta antargolongan (SARA).
Permintaan prapeadilan ditolak penuh kata hakim sutiyono.
buni yani sebagai tersangka oleh kapolda lalu setelah menyebarkan video yang berbau sara. video yang mengedit pidato ahok atau basuki tjahaja purnama yang dikira menistakan agama di account facebooknya.
Atas tindakannya Buni yani terjerat pasal 28 ayat 2 serta pasal 45 ayat 2 undang undang nomer 11 th. 2008 mengenai penyebaran info yang di tujukan untuk menyebabkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
sebelumnya buni yani mengatakan tuntutannya ke pihak dia itu menyalahi KUHP serta ketentuan kapolri nomer 12 th. 2009, serta dalil itu dibantah oleh kapolda metro jaya

Anton Medan Akan Menggunakan Hukum Rimba Jika TNI - Polri Tidak Menindak Fpi


ANTON MEDAN AKAN MENGGUNAKAN HUKUM RIMBA JIKA TNI - POLRI TIDAK MENINDAK FPI

Sejumlah ormas islam akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Presiden Joko Widodo mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama . Demo besar-besaran ini akan berlangsung pada Jumat (4/11/16).

Ketua umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan (59) berjanji akan melakukan hukum rimba apabila pihak kepolisian dan juga TNI tidak dapat menjaga keamanan Ibu Kota Jakarta. Anton menyambangi Mapolda Metro  jaya untuk bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, membahas aksi massa tanggal 4 November 2016.


"Saya akan melakukan hukum rimba kalau Polisi dan TNI tidak bisa mengamankan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/10/16).

 Menurut Anton, pihaknya tak mau demo yang berlangsung pada tanggal 4 November besok berlangsung anarkis. Pihak keamanan yakni Polri dan TNI harus dapat menjamin kemanan masyarakat.

"Polisikan formal, tapi kalau nanti ada yang bertindak sewenang-wenang dengan menjual agama saya gunakan hukum rimba. Islam itu tinggi jangan direndahkan. Saya Anton Medan beragama Islam, bukan Islam Anton Medan," tegasnya.

Menurutnya, siapapun yang merusak Jakarta dan juga negara ini akan berhadapan dengan dirinya. "Jadi kalau ada yang mau merusak negara ini anda harus berhadapan dengan Anton Medan," ujarnya.

Dalam kunjungannya, mantan mafia kelas kakap tersebut meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan untuk menjaga keamanan Jakarta.

"Kita minta jaminan keamanan Kapolda untuk Tanggal 4," pungkasnya

Ini Respon Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, angkat bicara terkait pernyataan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan di Polda Metro Jaya. Dia menilai Anton tidak mengerti pokok permasalahannya.

"Anton Medan yang mantan preman ini gagal paham, karena justru kita yang ingin membela Pancasila yang telah dirusak Ahok, bosnya si Anton Medan," katanya usai dikonfirmasi, Senin (31/10/16).

Menurut Novel, apa yang dikatakan Anton bahwa demo nanti 4 November, akan merusak Pancasila adalah sebuah kesalahan. Dia mengatakan demo ini murni gerakan pribadi umat Islam yang tidak terima karena Ahok sudah menistakan Alquran.

"Ahok merusak Pancasila malah dibela. Dengan begini Anton Medan maling teriak maling. Seharusnya Anton Medan itu membela agamanya yang di Pancasila itu sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa," sambung Habib Novel.

Sebelumnya, Anton Medan mengatakan, siapapun yang merusak Jakarta dan juga negara ini akan berhadapan dengan dirinya. "Jadi kalau ada yang mau merusak negara ini anda harus berhadapan dengan Anton Medan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (31/10/16).

Dalam kunjungannya, mantan mafia kelas kakap tersebut meminta Kapolda Metro Jaya.
sumber: PRIBUMI.WIN, JAKARTA -


Friday, 23 December 2016

Pakar Hukum: Ahok Berpeluang Bebas Dari Tindak Pidana


PAKAR HUKUM : AHOK BERPELUANG BEBAS DARI TINDAK PIDANA


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berpeluang bebas di pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) diyakini bakal mengalami kesulitan membuktikan dakwaan perkara penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok dalam persidangan nantinya.
Tindakan menista agama yang dilakukan di muka publik bahkan direkam dan dilakukan menjelang pilkada dimana Pak Basuki menjadi salah satu calon gubernur, sangat tidak logis dan justru merugikan kepentingannya sendiri. Fakta ini tentu menambah beban JPU dalam pembuktian," kata pakar hukum dari Unpar, Bandung, Agustinus Pohan, saat dihubungi Suara Pembaruan dari Jakarta, Kamis (17/11). Seperti yang berhasil kami kutip dari beritasatu.com berikut ini 

Pohan menampik saat disinggung perkara Ahok sulit dibuktikan nantinya di pengadilan lantaran penyidik Polri memiliki keraguan meningkatkan status kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan. Dia menilai, kesulitan pembuktian tidak otomatis dapat diukur dari tidak bulatnya sikap penyidik.

Menurutnya, dalam perkara penistaan agama, jaksa patut membuktikan adanya unsur penistaan. Dalam kaitan Ahok, kata Pohan, masih terjadi perdebatan apakah pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 dapat dikategorikan sebagai penistaan.

"Persoalan lainnya adalah kewajiban untuk membuktikan bahwa pernyataan tersebut secara sengaja untuk menista. Dalam hal ini setidaknya harus dibuktikan adanya kesadaran dari Pak Basuki bahwa pernyataannya tersebut mempunyai makna penistaan. Pembuktiannya dapat dilakukan secara normatif, artinya tidak bergantung pada adanya pengakuan, dalam hal tidak ada pengakuan, maka pembuktian masalah "kesengajaan" merupakan hal yang sangat tidak mudah," ujarnya.

Pohan juga membantah dalil yang menyebut Pasal 156a KUHP untuk menjerat Ahok merupakan delik formil yang tidak harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku. Menurutnya, mens rea merupakan syarat mutlak dalam setiap tindak pidana.

"Mens rea merupakan syarat mutlak untuk setiap tindak pidana, dengan sendirinya termasuk dalam delik formil. Asas hukum yang dianut kita adalah 'tiada pidana tanpa kesalahan'," katanya.

Sedangkan pakar hukum pidana, Andi Hamzah, bersikap sebaliknya. Dia menilai, kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok tergolong mudah dibuktikan. Sebab, perkara penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP merupakan delik formil yang tidak perlu membuktikan adanya niat jahat dari pelaku.

"Itu terlalu mudah dibuktikan karena delik formil begitu diucapkan terjadi delik," kata Andi Hamzah.

Ahok mengucapkan serangkaian kalimat salah satunya, "dibohongi pakai surat Al Maidah 51 " saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. Buntutnya, pernyataan tersebut menuai polemik dan Ahok ditersangkakan Mabes Polri, Rabu (16/11), kendati penyidik Polri terpecah melihat kasus tersebut.

Menurut Andi Hamzah, kasus Ahok tak jauh berbeda dengan kasus Lia Eden yang dipidana 2 tahun penjara karena mengaku mendapat wahyu dari Malaikat Jibril pada tahun 2006. Lia Eden mengucapkan hal itu tanpa mengutip satupun ayat Al Quran.

Dengan demikian, Andi menilai, tugas berat berada di pundak penasehat hukum Ahok untuk membuktikan tidak adanya unsur penistaan dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang disangkakan kepada Ahok.

"Itu tugas penasehat hukum untuk membuktikan di pengadilan," katanya.
Source : beritasatu.com.