ASING BOLEH
MENDIRIKAN ORMAS DI INDONESIA, TIDAK ADA SALAHNYA TENTARA HAMAS DAN BRIGADE AL
QOSSAM BENTUK ORMAS JUGA DI INDONESIA
Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016
tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Sehingga warga negara asing telah legal membuat ormas di Indonesia, dan kondisi
ini menuai banyak kritik dari masyarakat, diantaranya adalah keritik dari
netizen pemilik akun Ahmad Dailami. menuliskan "HAMAS dan Brigade Al
Qossam boleh masuk Indonesia" karena selama ini pemerintah sangat anti
dengan yang bersifat Islam.
berikut isi lengkap uajaran pemilik akun
tersebut:
Berhubung Negara Telah Melegalkan Pendirian
Ormas Asing Di NKRI.....
Tdk Ada Salahnya Tentara HAMAS dan Brigade Al
Qossam Kita Datangkan Dan Bentuk Juga Di Indonesia.....
Biar Adil !!!!
Insya Allah Yg Daftar Buaaaaanyaaakk !!!!
Siaappp!!!
Ini Legal Yah...Udh Ada Undang2nya...
Ttg Bolehnya Ormas Asing Berdiri Di NKRI...
Akhirnya Pemerintahan Kita Membuka Jalan Utk
Mujahidin.....
Alhamdulillah !!!!
Sumber:Dakwah Media








Ngeriiiiii
ReplyDelete