Kekhawatiran akan serbuan tenaga kerja asing asal Cina yang
masuk ke Indonesia semakin menguat beberapa waktu terakhir ini. Tetapi benarkah
serbuan itu terjadi dan bagaimana pemerintah serta pengamat dan DPR
menanggapinya?
Perdebatan
di masyarakat soal jumlah tenaga kerja asing, terutama asal Cina, yang masuk ke
Indonesia terus terjadi. Sebagian mengatakan jumlah mereka mencapai 10 juta
orang tapi angka ini dibantah oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Hery
Sudarmanto.
"Di kita, tenaga kerja asing yang terdaftar di Kemenaker,
khusus dari Cina ada 21.271, mereka adalah yang mengajukan perizinannya. Dari
sidak di lapangan, kalau 10 juta itu, katakan sekarang melalui data orang
(asing dari Cina) yang masuk ke Indonesia tidak sebanyak itu. Sekarang begini
saja, dari pariwisata yang masuk tahun ini, ada nggak 10 juta?" kata
Hery.
Terkait
jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia, Komisi III DPR
rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi usai masa reses, yaitu pada 2017
nanti.
Anggota
DPR dari Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa fokusnya nanti adalah untuk
memastikan, apakah para warga negara Cina yang masuk ke Indonesia benar turis
atau menggunakan visa turis untuk bekerja.
"Tenaga
kerja termasuk di perkebunan, tambang emas, batu bara, pekerja-pekerja karet,
yang sudah masuk dari Cina. Saya yakin itu bukan 21.000, saya tidak menafsirkan
itu sampai 10 juta, tapi bagi saya, sampai hampir mencapai satu juta, itu
sangat memungkinkan," kata Muslim.
Menurutnya, saat
mengunjungi pabrik di Tangerang yang dia lupa namanya, "memang semua
dipekerjakan, tenaga-tenaga kerja (asal) Cina".
"Itu
yang ada di daerah itu saja, di Pulau Jawa, lain barangkali yang ada di
Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan lain sebagainya, itulah yang penting, akan
kami panggil pihak Imigrasi, berapa sebenarnya yang valid?" tambahnya.
Sementara
itu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan
mengingatkan bahwa terlepas dari jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang ada
di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan terhadap izin yang
dinilainya belum mencukupi.
"Menurut
perundang-undangan di Indonesia, yang boleh masuk itu adalah tenaga kerja hanya
yang (posisinya) tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. Hampir mayoritas
(tenaga kerja asing Cina yang masuk) tidak memenuhi perizinan, karena mereka
yang dikatakan menyerbu ke Indonesia adalah tenaga-tenaga kerja kasar, dan itu
tidak ada ruangnya dalam kesepakatan (dagang) apapun," kata Hadi.
Selain itu, Hadi
menyebut soal ketidakseimbangan jumlah pengawas dengan perusahaan yang ada.
"Di Jawa Timur,
ada 40.000 perusahaan, tapi jumlah pengawas seluruh Jawa Timur itu hanya 200
orang. Di Surabaya saja ada 15.000 (perusahaan), pengawas hanya 15 orang,
bagaimana mungkin satu orang akan mengawasi 1.000 perusahaan?"
Hery
membenarkan bahwa terjadi berbagai pelanggaran di lapangan terkait
penyalahgunaan izin kerja tenaga kerja asing asal Cina.
Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan
posisi tenaga ahli, seperti atau manajer namun ternyata
pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal
Cina tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan.
Selain
itu, pihaknya juga menemukan pekerja-pekerja asing ilegal yang memang tidak
memiliki izin kerja sama sekali.
Saat ditanya berapa
banyak sebenarnya tenaga kerja asing ilegal asal Cina yang menyalahgunakan atau
malah tidak memiliki izin, Hery menyatakan mereka "belum bisa memprediksi
(jumlah) yang ilegal".
"Kalau
mendapatkan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan jabatan atau
mencurigakan, tolong sampaikan kepada kami," kata Hery.
Dan
terhadap kekhawatiran akan kemungkinan keberadaan tenaga kerja asing dalam
merebut lapangan pekerjaan bagi WNI, Hery menambahkan, "Justru saat ini
kami sedang meningkatkan pengawasan."
Kementerian
Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia per
November 2016 adalah 74.183 orang.
Dan
Cina, dengan 21.271 tenaga kerja, menjadi negara yang paling banyak mengirimkan
tenaga kerjanya ke Indonesia, dan Jepang berada di posisi kedua dengan jumlah
12.490 tenaga kerja.
Mereka
banyak terbanyak tersebar di sektor perdagangan dan jasa.
Menakertrans
Hanif Dhakiri mengatakan bahwa kementeriannya pada 2016 sudah memulangkan 700
tenaga kerja asing ilegal.sumber:bbc indonesia