.

Monday, 26 December 2016

Komisi Tiga DPR Akan Panggil Dirjen Imigrasi Soal Tenaga Kerja Asal Cina

Kekhawatiran akan serbuan tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia semakin menguat beberapa waktu terakhir ini. Tetapi benarkah serbuan itu terjadi dan bagaimana pemerintah serta pengamat dan DPR menanggapinya?
Perdebatan di masyarakat soal jumlah tenaga kerja asing, terutama asal Cina, yang masuk ke Indonesia terus terjadi. Sebagian mengatakan jumlah mereka mencapai 10 juta orang tapi angka ini dibantah oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto.
"Di kita, tenaga kerja asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari Cina ada 21.271, mereka adalah yang mengajukan perizinannya. Dari sidak di lapangan, kalau 10 juta itu, katakan sekarang melalui data orang (asing dari Cina) yang masuk ke Indonesia tidak sebanyak itu. Sekarang begini saja, dari pariwisata yang masuk tahun ini, ada nggak 10 juta?" kata Hery.
Terkait jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia, Komisi III DPR rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi usai masa reses, yaitu pada 2017 nanti.
Anggota DPR dari Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa fokusnya nanti adalah untuk memastikan, apakah para warga negara Cina yang masuk ke Indonesia benar turis atau menggunakan visa turis untuk bekerja.
"Tenaga kerja termasuk di perkebunan, tambang emas, batu bara, pekerja-pekerja karet, yang sudah masuk dari Cina. Saya yakin itu bukan 21.000, saya tidak menafsirkan itu sampai 10 juta, tapi bagi saya, sampai hampir mencapai satu juta, itu sangat memungkinkan," kata Muslim.
Menurutnya, saat mengunjungi pabrik di Tangerang yang dia lupa namanya, "memang semua dipekerjakan, tenaga-tenaga kerja (asal) Cina".
"Itu yang ada di daerah itu saja, di Pulau Jawa, lain barangkali yang ada di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan lain sebagainya, itulah yang penting, akan kami panggil pihak Imigrasi, berapa sebenarnya yang valid?" tambahnya.
Sementara itu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengingatkan bahwa terlepas dari jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan terhadap izin yang dinilainya belum mencukupi.
"Menurut perundang-undangan di Indonesia, yang boleh masuk itu adalah tenaga kerja hanya yang (posisinya) tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. Hampir mayoritas (tenaga kerja asing Cina yang masuk) tidak memenuhi perizinan, karena mereka yang dikatakan menyerbu ke Indonesia adalah tenaga-tenaga kerja kasar, dan itu tidak ada ruangnya dalam kesepakatan (dagang) apapun," kata Hadi.

Selain itu, Hadi menyebut soal ketidakseimbangan jumlah pengawas dengan perusahaan yang ada.
"Di Jawa Timur, ada 40.000 perusahaan, tapi jumlah pengawas seluruh Jawa Timur itu hanya 200 orang. Di Surabaya saja ada 15.000 (perusahaan), pengawas hanya 15 orang, bagaimana mungkin satu orang akan mengawasi 1.000 perusahaan?"
Hery membenarkan bahwa terjadi berbagai pelanggaran di lapangan terkait penyalahgunaan izin kerja tenaga kerja asing asal Cina.
Modus yang ditemukan oleh Kemenakertrans termasuk mencantumkan posisi tenaga ahli, seperti atau manajer  namun ternyata pada kenyataannya posisi yang dikerjakan oleh para pekerja asing ilegal asal Cina tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan.
Selain itu, pihaknya juga menemukan pekerja-pekerja asing ilegal yang memang tidak memiliki izin kerja sama sekali.
Saat ditanya berapa banyak sebenarnya tenaga kerja asing ilegal asal Cina yang menyalahgunakan atau malah tidak memiliki izin, Hery menyatakan mereka "belum bisa memprediksi (jumlah) yang ilegal".
"Kalau mendapatkan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan jabatan atau mencurigakan, tolong sampaikan kepada kami," kata Hery.
Dan terhadap kekhawatiran akan kemungkinan keberadaan tenaga kerja asing dalam merebut lapangan pekerjaan bagi WNI, Hery menambahkan, "Justru saat ini kami sedang meningkatkan pengawasan."
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia per November 2016 adalah 74.183 orang.
Dan Cina, dengan 21.271 tenaga kerja, menjadi negara yang paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Indonesia, dan Jepang berada di posisi kedua dengan jumlah 12.490 tenaga kerja.
Mereka banyak terbanyak tersebar di sektor perdagangan dan jasa.
Menakertrans Hanif Dhakiri mengatakan bahwa kementeriannya pada 2016 sudah memulangkan 700 tenaga kerja asing ilegal.sumber:bbc indonesia




Rizieq Shihab Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12), karena diduga melecehkan umat Kristen.
"Kita laporkan dugaan penistaan agama, yang menurut temuan kita, itu dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab melalui ceramahnya," kata ketua umum pimpinan pusat PMKRI, Angelius Wake Kako kepada BBC Indonesia, Senin (26/12) sore.
Menurutnya, Rizieq diduga melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF melalui akun Instagramnya.
"Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab), menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa'," ungkap Angelius.
Selain melaporkan Rizieq Shihab, PP PMKRI juga melaporkan S dan AF yang disebutnya mengunggah video Rizieq Shihab itu dalam akun Twitter dan Instagram milik mereka.
"Dua orang itu pemilik akun Twitter dan Instagram (yang memuat cuplikan video Rizieq Shihab)," kata Angelius. Sejumlah laporan tayangan video itu berdurasi 21 detik.
Didampingi pengurus pusat PMKRI lainnya, Angelius Wake Kako mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka kemudian meninggalkan ruangan pelaporan Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB.
Tanggapan humas FPI
Angelius membantah pelaporan atas Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya ini terkait dengan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Enggak ada, enggak ada. Kita enggak pernah tahu itu," kata Angelius.
Menanggapi pelaporan yang dilakukan PMKRI, humas FPI melalui Twitter mengatakan bahwa kalau yang PMKRI maksud video yang berisi ceramah Rizieq Shihab tentang Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakan, maka Rizieq Shihab tidak salah.
Sebab Rizieq Shihah, kata humas FPI, sudah tepat menyampaikan itu karena itulah yang diyakini oleh umat Islam.
"Kalau perkataan tersebut dianggap sebagai penistaan oleh PMKRI dan dilaporkan ke polisi, jangan salahkan kami jika kami laporkan seluruh pendeta yg mengatakan bahwa Tuhan punya anak," demikian tanggapan humas FPI yang diunggah ke media sosial pada Senin sore.
Bulan Oktober 2016 lalu, Rizieq Shibab juga dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelecehan terhadap lambang negara, Pancasila.

Dalam berbagai kesempatan, sejumlah pejabat polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sumber:bbc indonesia

Saturday, 24 December 2016

ASING BOLEH MENDIRIKAN ORMAS DI INDONESIA, TIDAK ADA SALAHNYA TENTARA HAMAS DAN BRIGADE AL QOSSAM BENTUK ORMAS DI INDONESIA

ASING BOLEH MENDIRIKAN ORMAS DI INDONESIA, TIDAK ADA SALAHNYA TENTARA HAMAS DAN BRIGADE AL QOSSAM BENTUK ORMAS JUGA DI INDONESIA
Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. Sehingga warga negara asing telah legal membuat ormas di Indonesia, dan kondisi ini menuai banyak kritik dari masyarakat, diantaranya adalah keritik dari netizen pemilik akun Ahmad Dailami. menuliskan "HAMAS dan Brigade Al Qossam boleh masuk Indonesia" karena selama ini pemerintah sangat anti dengan yang bersifat Islam. 
berikut isi lengkap uajaran pemilik akun tersebut:

Berhubung Negara Telah Melegalkan Pendirian Ormas Asing Di NKRI.....
Tdk Ada Salahnya Tentara HAMAS dan Brigade Al Qossam Kita Datangkan Dan Bentuk Juga Di Indonesia.....
Biar Adil !!!! 
Insya Allah Yg Daftar Buaaaaanyaaakk !!!! Siaappp!!! 
Ini Legal Yah...Udh Ada Undang2nya...
Ttg Bolehnya Ormas Asing Berdiri Di NKRI...
Akhirnya Pemerintahan Kita Membuka Jalan Utk Mujahidin.....
Alhamdulillah !!!!

Sumber:Dakwah Media

Praperadilan Buni Yani Ditolak....Buniyani Sah 6 Tahun Penjara

Prapeadilan Buni Yani di tolak oleh pengadilan, Buni Yani sah 6 th. penjara.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan Menampik keinginan kuasa hukum buni yani. masalah penyebaran informasi yang menyebabkan suata kebencian umum, permusuhan suku agama ras serta antargolongan (SARA).
Permintaan prapeadilan ditolak penuh kata hakim sutiyono.
buni yani sebagai tersangka oleh kapolda lalu setelah menyebarkan video yang berbau sara. video yang mengedit pidato ahok atau basuki tjahaja purnama yang dikira menistakan agama di account facebooknya.
Atas tindakannya Buni yani terjerat pasal 28 ayat 2 serta pasal 45 ayat 2 undang undang nomer 11 th. 2008 mengenai penyebaran info yang di tujukan untuk menyebabkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
sebelumnya buni yani mengatakan tuntutannya ke pihak dia itu menyalahi KUHP serta ketentuan kapolri nomer 12 th. 2009, serta dalil itu dibantah oleh kapolda metro jaya

Anton Medan Akan Menggunakan Hukum Rimba Jika TNI - Polri Tidak Menindak Fpi


ANTON MEDAN AKAN MENGGUNAKAN HUKUM RIMBA JIKA TNI - POLRI TIDAK MENINDAK FPI

Sejumlah ormas islam akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Presiden Joko Widodo mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama . Demo besar-besaran ini akan berlangsung pada Jumat (4/11/16).

Ketua umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan (59) berjanji akan melakukan hukum rimba apabila pihak kepolisian dan juga TNI tidak dapat menjaga keamanan Ibu Kota Jakarta. Anton menyambangi Mapolda Metro  jaya untuk bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, membahas aksi massa tanggal 4 November 2016.


"Saya akan melakukan hukum rimba kalau Polisi dan TNI tidak bisa mengamankan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/10/16).

 Menurut Anton, pihaknya tak mau demo yang berlangsung pada tanggal 4 November besok berlangsung anarkis. Pihak keamanan yakni Polri dan TNI harus dapat menjamin kemanan masyarakat.

"Polisikan formal, tapi kalau nanti ada yang bertindak sewenang-wenang dengan menjual agama saya gunakan hukum rimba. Islam itu tinggi jangan direndahkan. Saya Anton Medan beragama Islam, bukan Islam Anton Medan," tegasnya.

Menurutnya, siapapun yang merusak Jakarta dan juga negara ini akan berhadapan dengan dirinya. "Jadi kalau ada yang mau merusak negara ini anda harus berhadapan dengan Anton Medan," ujarnya.

Dalam kunjungannya, mantan mafia kelas kakap tersebut meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan untuk menjaga keamanan Jakarta.

"Kita minta jaminan keamanan Kapolda untuk Tanggal 4," pungkasnya

Ini Respon Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, angkat bicara terkait pernyataan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan di Polda Metro Jaya. Dia menilai Anton tidak mengerti pokok permasalahannya.

"Anton Medan yang mantan preman ini gagal paham, karena justru kita yang ingin membela Pancasila yang telah dirusak Ahok, bosnya si Anton Medan," katanya usai dikonfirmasi, Senin (31/10/16).

Menurut Novel, apa yang dikatakan Anton bahwa demo nanti 4 November, akan merusak Pancasila adalah sebuah kesalahan. Dia mengatakan demo ini murni gerakan pribadi umat Islam yang tidak terima karena Ahok sudah menistakan Alquran.

"Ahok merusak Pancasila malah dibela. Dengan begini Anton Medan maling teriak maling. Seharusnya Anton Medan itu membela agamanya yang di Pancasila itu sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa," sambung Habib Novel.

Sebelumnya, Anton Medan mengatakan, siapapun yang merusak Jakarta dan juga negara ini akan berhadapan dengan dirinya. "Jadi kalau ada yang mau merusak negara ini anda harus berhadapan dengan Anton Medan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (31/10/16).

Dalam kunjungannya, mantan mafia kelas kakap tersebut meminta Kapolda Metro Jaya.
sumber: PRIBUMI.WIN, JAKARTA -


Friday, 23 December 2016

Pakar Hukum: Ahok Berpeluang Bebas Dari Tindak Pidana


PAKAR HUKUM : AHOK BERPELUANG BEBAS DARI TINDAK PIDANA


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berpeluang bebas di pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) diyakini bakal mengalami kesulitan membuktikan dakwaan perkara penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok dalam persidangan nantinya.
Tindakan menista agama yang dilakukan di muka publik bahkan direkam dan dilakukan menjelang pilkada dimana Pak Basuki menjadi salah satu calon gubernur, sangat tidak logis dan justru merugikan kepentingannya sendiri. Fakta ini tentu menambah beban JPU dalam pembuktian," kata pakar hukum dari Unpar, Bandung, Agustinus Pohan, saat dihubungi Suara Pembaruan dari Jakarta, Kamis (17/11). Seperti yang berhasil kami kutip dari beritasatu.com berikut ini 

Pohan menampik saat disinggung perkara Ahok sulit dibuktikan nantinya di pengadilan lantaran penyidik Polri memiliki keraguan meningkatkan status kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan. Dia menilai, kesulitan pembuktian tidak otomatis dapat diukur dari tidak bulatnya sikap penyidik.

Menurutnya, dalam perkara penistaan agama, jaksa patut membuktikan adanya unsur penistaan. Dalam kaitan Ahok, kata Pohan, masih terjadi perdebatan apakah pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 dapat dikategorikan sebagai penistaan.

"Persoalan lainnya adalah kewajiban untuk membuktikan bahwa pernyataan tersebut secara sengaja untuk menista. Dalam hal ini setidaknya harus dibuktikan adanya kesadaran dari Pak Basuki bahwa pernyataannya tersebut mempunyai makna penistaan. Pembuktiannya dapat dilakukan secara normatif, artinya tidak bergantung pada adanya pengakuan, dalam hal tidak ada pengakuan, maka pembuktian masalah "kesengajaan" merupakan hal yang sangat tidak mudah," ujarnya.

Pohan juga membantah dalil yang menyebut Pasal 156a KUHP untuk menjerat Ahok merupakan delik formil yang tidak harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku. Menurutnya, mens rea merupakan syarat mutlak dalam setiap tindak pidana.

"Mens rea merupakan syarat mutlak untuk setiap tindak pidana, dengan sendirinya termasuk dalam delik formil. Asas hukum yang dianut kita adalah 'tiada pidana tanpa kesalahan'," katanya.

Sedangkan pakar hukum pidana, Andi Hamzah, bersikap sebaliknya. Dia menilai, kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok tergolong mudah dibuktikan. Sebab, perkara penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP merupakan delik formil yang tidak perlu membuktikan adanya niat jahat dari pelaku.

"Itu terlalu mudah dibuktikan karena delik formil begitu diucapkan terjadi delik," kata Andi Hamzah.

Ahok mengucapkan serangkaian kalimat salah satunya, "dibohongi pakai surat Al Maidah 51 " saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. Buntutnya, pernyataan tersebut menuai polemik dan Ahok ditersangkakan Mabes Polri, Rabu (16/11), kendati penyidik Polri terpecah melihat kasus tersebut.

Menurut Andi Hamzah, kasus Ahok tak jauh berbeda dengan kasus Lia Eden yang dipidana 2 tahun penjara karena mengaku mendapat wahyu dari Malaikat Jibril pada tahun 2006. Lia Eden mengucapkan hal itu tanpa mengutip satupun ayat Al Quran.

Dengan demikian, Andi menilai, tugas berat berada di pundak penasehat hukum Ahok untuk membuktikan tidak adanya unsur penistaan dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang disangkakan kepada Ahok.

"Itu tugas penasehat hukum untuk membuktikan di pengadilan," katanya.
Source : beritasatu.com.

Sunday, 17 April 2016

Fungsi Jumper







Fungsi Jumper
Jumper
 pada sebuah komputer sebenarnya adalah connector (penghubung) sirkuit elektrik yand digunakan untuk menghubungkan atau memutus hubungan pada suatu sirkuit. Jumper juga digunakan untuk melakukan setting pada papan elektrik seperti motherboard komputer.
Baiklah kita fokuskan sebuah Jumper pada sebuah komputer. Fungsi Jumper ini dalam komputer digunakan untuk menyetting perlengkapan komputer sesuai dengan keperluan. Beruntunglah kita yang pada saat ini penyettingan lewat Jumper sudah mulai berkurang penggunaannya. Sebab, semua fungsi setting saat ini sudah menggunakan outo setting sehingga memudahkan pengguna atau perakit komputer untuk tidak banyak menggunakan Jumper.
Jumper pada komputer biasanya digunakan pada Motherboard, Harddisk dan Optical Disk, dan pada beberapa VGA Card tertentu. Tetapi karena penggunaannya lebih banyak pada Motherboard dan Harddisk serta Optical Disk, maka kita hanya akan membahas ketiga hal itu.
Jumper pada Motherboard
1. Jumper Clear CMOS
Jumper CMOS biasanya terletak di dekat Baterai CMOS. Biasanya terdapat 3 kaki (pin) pada jumper ini. Fungsinya adalah untuk menyimpan dan me-reset CMOS (sebuah IC program pada Motherboard) pada posisi default (Setting Awal/Pabrik).
Biasanya pada pin ke 1 dan 2 bila dihubungkan dengan sebuah Jumper maka CMOS pada posisi normal akan menyimpan setiap settingan yang kita ubah pada CMOS/BIOS. Dan bila Jumper kita ubah pada posisi 2 dan 3, maka komputer akan kembali pada posisi default.
Lalu untuk apa posisi default? Tentu saja, bila kita melakukan setting yang salah terhadap CMOS/BIOS maka bila terjadi kesalahan yang mengakibatkan komputer tidak bisa hidup, maka dengan melakukan Clear CMOS komputer akan kembali ke posisi awal sebelum kita melakukan perubahan pada CMOS/BIOS.
Begitu pula Jumper Clear CMOS ini bisa digunakan bila komputer tidak bisa hidup akibat kita lakukan perubahan pada hardware, misalnya processor, tetapi karena CMOS/BIOS anda telah menyimpan setting pada komputer yang lama dan tidak mampu membaca processor yang baru saja anda gantikan maka Jumper ini bisa anda gunakan.

Jumper ini juga digunakan bila anda lupa pada password yang anda buat di BIOS. Dengan melakukan Clear CMOS, maka password yang anda buat akan hilang dengan sendirinya.
2. Jumper Bus Clock/Bus Speed
Jumper ini berfungsi untuk menyeting Bus Clock pada processor. Pada saat ini, hampir bisa dibilang jumper ini jarang digunakan. Fungsi setting yang tadinya diatur olehjumper sekarang sudah dibuat outo atau bisa disetting lewat BIOS.
Pada gambar disamping ini adalah salah satu contoh dari komputer Pentium I, yang terdiri dari Bus 50, 55, 60, 66 dan 75. Bus ini terdapat pada processor. Disetiap Bus yang kita pilih, ada petunjuk mengenai penggunaan jumpernya.
3. Jumper Bus Ratio
Seperti halnya jumper Bus Clock/FSB, jumper ini pun bisa dibilang sudah tidak dipergunakan kembali. Jumper ini adalah ratio perkalian dari processor. Misalnya processor Pentium I 133 MHz dengan Bus/FSB 66, maka Rationya adalah 2x. Maka kita melakukan setting sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada keterangan baik di Motherboard maupun buku manual.
4. Jumper VGA
Jumper ini biasanya terdapat pada Motherboard yang menyediakan VGA onboardbeserta Slot VGA sebagai tambahan. Jumper, biasanya terdiri dari 3 kaki/pin yang digunakan untuk memilih apakah yang digunakan VGA onboard nya atau Slot VGA. Sama sepert jumper bus clock, jumper ini sudah jarang dipergunakan dan diganti dengan outo setting, sehingga tanpa melakukan setting apapun, VGA akan memilih sendiri yang mana yang dipergunakan.
5. Jumper Audio
Jumper Sound, adalah jumper yang dipergunakan untuk mengaktifkan suara. Jumper ini biasanya terdiri dari 10 pin berjejer dengan pin nomor 8 kosong. Bila anda mengaktifkan Audio di depan Casing, maka otomatis, soket Audio di casing telah mengaktifkanjumper Audio ini. Tapi bila tidak, persiapkanlah sebuahjumper untuk menghubungkan pin nomor 5 dan 6, juga pin nomor 9 dan 10, sebab bila tidak suara tidak akan keluar sekalipun driver telah masuk. Dan kejadian ini sering terjadi dimana Audio tidak bisa terdengar dan orang yang tidak mengerti akan kebingungan dan mengira Sound onboard dari Motherboard anda mati.
6. Jumper USB Power
Anda pernah mengalami kejadian USB anda tidak bisa berfungsi? atau berfungsi hanya di Windows? Tidak di DOS (misalnya dengan penggunaan Keyboard USB)? Mungkin anda tidak mengaktifkan Jumper USB Power.
Jumper ini ada di hampir semua Motherboard yang memiliki USB Socket. Jumper ini terdiri dari 3 kaki/pin. Bila tidak dipasang, maka USB anda tidak akan berfungsi. Bila di pasang pada salah satu kaki, misalnya pin 1 dengan pin 2 atau pin 2 dengan pin 3, maka akan punya pengaruh yang berbeda. Yang satu tidak akan bisa mengaktifkan USB di DOS.
7. Jumper Memory/RAM
Jumper ini biasanya terdapat pada Motherboard yang memiliki fasilitas 2 jenis Slot memory, misalnya Motherboard yang memiliki slot memory SDRAM dan DDR1, atau DDR1 dengan DDR2, maka untuk memilih salah satu slot diperlukan setting jumper memory.
Jumper pada Harddisk atau Optical Disk (CDRom, DVD, dll)Jumper pada Harddisk dan Optikal Disk biasanya untuk menentukan status pada harddisk atau optical disk. Status pada harddisk/optical disk apakah dia akan menjadi Master (tuan) atau Slave (budak).
Hal ini penting di perhatikan tatkala kita melakukan tundem (penggabungan harddisk dengan harddisk, atau harddisk dengan optical disk pada satu kabel). Bila status sama-sama master, maka keduanya tidak akan terdeteksi oleh Motherboard. Karena itu yang satu harus menjadi Master (tuan) dan yang satu menjadi Slave (budak).
Pada Motherboard tertentu, status Slave (budak) pada harddisk tunggal (tanpa melakukan tundem) tidak akan dapat di deteksi oleh Motherboard.
Mengenai keterangan status Master dan Slave bisa di dapat pada label yang terdapat di harddisk.

Hanya inilah yang dapat saya jelaskan mengnai fungsi jumper pada komputer.