.

Saturday, 24 December 2016

ASING BOLEH MENDIRIKAN ORMAS DI INDONESIA, TIDAK ADA SALAHNYA TENTARA HAMAS DAN BRIGADE AL QOSSAM BENTUK ORMAS DI INDONESIA

ASING BOLEH MENDIRIKAN ORMAS DI INDONESIA, TIDAK ADA SALAHNYA TENTARA HAMAS DAN BRIGADE AL QOSSAM BENTUK ORMAS JUGA DI INDONESIA
Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. Sehingga warga negara asing telah legal membuat ormas di Indonesia, dan kondisi ini menuai banyak kritik dari masyarakat, diantaranya adalah keritik dari netizen pemilik akun Ahmad Dailami. menuliskan "HAMAS dan Brigade Al Qossam boleh masuk Indonesia" karena selama ini pemerintah sangat anti dengan yang bersifat Islam. 
berikut isi lengkap uajaran pemilik akun tersebut:

Berhubung Negara Telah Melegalkan Pendirian Ormas Asing Di NKRI.....
Tdk Ada Salahnya Tentara HAMAS dan Brigade Al Qossam Kita Datangkan Dan Bentuk Juga Di Indonesia.....
Biar Adil !!!! 
Insya Allah Yg Daftar Buaaaaanyaaakk !!!! Siaappp!!! 
Ini Legal Yah...Udh Ada Undang2nya...
Ttg Bolehnya Ormas Asing Berdiri Di NKRI...
Akhirnya Pemerintahan Kita Membuka Jalan Utk Mujahidin.....
Alhamdulillah !!!!

Sumber:Dakwah Media

Praperadilan Buni Yani Ditolak....Buniyani Sah 6 Tahun Penjara

Prapeadilan Buni Yani di tolak oleh pengadilan, Buni Yani sah 6 th. penjara.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan Menampik keinginan kuasa hukum buni yani. masalah penyebaran informasi yang menyebabkan suata kebencian umum, permusuhan suku agama ras serta antargolongan (SARA).
Permintaan prapeadilan ditolak penuh kata hakim sutiyono.
buni yani sebagai tersangka oleh kapolda lalu setelah menyebarkan video yang berbau sara. video yang mengedit pidato ahok atau basuki tjahaja purnama yang dikira menistakan agama di account facebooknya.
Atas tindakannya Buni yani terjerat pasal 28 ayat 2 serta pasal 45 ayat 2 undang undang nomer 11 th. 2008 mengenai penyebaran info yang di tujukan untuk menyebabkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
sebelumnya buni yani mengatakan tuntutannya ke pihak dia itu menyalahi KUHP serta ketentuan kapolri nomer 12 th. 2009, serta dalil itu dibantah oleh kapolda metro jaya

Anton Medan Akan Menggunakan Hukum Rimba Jika TNI - Polri Tidak Menindak Fpi


ANTON MEDAN AKAN MENGGUNAKAN HUKUM RIMBA JIKA TNI - POLRI TIDAK MENINDAK FPI

Sejumlah ormas islam akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Presiden Joko Widodo mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama . Demo besar-besaran ini akan berlangsung pada Jumat (4/11/16).

Ketua umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan (59) berjanji akan melakukan hukum rimba apabila pihak kepolisian dan juga TNI tidak dapat menjaga keamanan Ibu Kota Jakarta. Anton menyambangi Mapolda Metro  jaya untuk bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, membahas aksi massa tanggal 4 November 2016.


"Saya akan melakukan hukum rimba kalau Polisi dan TNI tidak bisa mengamankan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/10/16).

 Menurut Anton, pihaknya tak mau demo yang berlangsung pada tanggal 4 November besok berlangsung anarkis. Pihak keamanan yakni Polri dan TNI harus dapat menjamin kemanan masyarakat.

"Polisikan formal, tapi kalau nanti ada yang bertindak sewenang-wenang dengan menjual agama saya gunakan hukum rimba. Islam itu tinggi jangan direndahkan. Saya Anton Medan beragama Islam, bukan Islam Anton Medan," tegasnya.

Menurutnya, siapapun yang merusak Jakarta dan juga negara ini akan berhadapan dengan dirinya. "Jadi kalau ada yang mau merusak negara ini anda harus berhadapan dengan Anton Medan," ujarnya.

Dalam kunjungannya, mantan mafia kelas kakap tersebut meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan untuk menjaga keamanan Jakarta.

"Kita minta jaminan keamanan Kapolda untuk Tanggal 4," pungkasnya

Ini Respon Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, angkat bicara terkait pernyataan Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan di Polda Metro Jaya. Dia menilai Anton tidak mengerti pokok permasalahannya.

"Anton Medan yang mantan preman ini gagal paham, karena justru kita yang ingin membela Pancasila yang telah dirusak Ahok, bosnya si Anton Medan," katanya usai dikonfirmasi, Senin (31/10/16).

Menurut Novel, apa yang dikatakan Anton bahwa demo nanti 4 November, akan merusak Pancasila adalah sebuah kesalahan. Dia mengatakan demo ini murni gerakan pribadi umat Islam yang tidak terima karena Ahok sudah menistakan Alquran.

"Ahok merusak Pancasila malah dibela. Dengan begini Anton Medan maling teriak maling. Seharusnya Anton Medan itu membela agamanya yang di Pancasila itu sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa," sambung Habib Novel.

Sebelumnya, Anton Medan mengatakan, siapapun yang merusak Jakarta dan juga negara ini akan berhadapan dengan dirinya. "Jadi kalau ada yang mau merusak negara ini anda harus berhadapan dengan Anton Medan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (31/10/16).

Dalam kunjungannya, mantan mafia kelas kakap tersebut meminta Kapolda Metro Jaya.
sumber: PRIBUMI.WIN, JAKARTA -


Friday, 23 December 2016

Pakar Hukum: Ahok Berpeluang Bebas Dari Tindak Pidana


PAKAR HUKUM : AHOK BERPELUANG BEBAS DARI TINDAK PIDANA


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berpeluang bebas di pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) diyakini bakal mengalami kesulitan membuktikan dakwaan perkara penistaan agama yang dikenakan kepada Ahok dalam persidangan nantinya.
Tindakan menista agama yang dilakukan di muka publik bahkan direkam dan dilakukan menjelang pilkada dimana Pak Basuki menjadi salah satu calon gubernur, sangat tidak logis dan justru merugikan kepentingannya sendiri. Fakta ini tentu menambah beban JPU dalam pembuktian," kata pakar hukum dari Unpar, Bandung, Agustinus Pohan, saat dihubungi Suara Pembaruan dari Jakarta, Kamis (17/11). Seperti yang berhasil kami kutip dari beritasatu.com berikut ini 

Pohan menampik saat disinggung perkara Ahok sulit dibuktikan nantinya di pengadilan lantaran penyidik Polri memiliki keraguan meningkatkan status kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan. Dia menilai, kesulitan pembuktian tidak otomatis dapat diukur dari tidak bulatnya sikap penyidik.

Menurutnya, dalam perkara penistaan agama, jaksa patut membuktikan adanya unsur penistaan. Dalam kaitan Ahok, kata Pohan, masih terjadi perdebatan apakah pernyataan Ahok yang menyebut surat Al Maidah 51 dapat dikategorikan sebagai penistaan.

"Persoalan lainnya adalah kewajiban untuk membuktikan bahwa pernyataan tersebut secara sengaja untuk menista. Dalam hal ini setidaknya harus dibuktikan adanya kesadaran dari Pak Basuki bahwa pernyataannya tersebut mempunyai makna penistaan. Pembuktiannya dapat dilakukan secara normatif, artinya tidak bergantung pada adanya pengakuan, dalam hal tidak ada pengakuan, maka pembuktian masalah "kesengajaan" merupakan hal yang sangat tidak mudah," ujarnya.

Pohan juga membantah dalil yang menyebut Pasal 156a KUHP untuk menjerat Ahok merupakan delik formil yang tidak harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku. Menurutnya, mens rea merupakan syarat mutlak dalam setiap tindak pidana.

"Mens rea merupakan syarat mutlak untuk setiap tindak pidana, dengan sendirinya termasuk dalam delik formil. Asas hukum yang dianut kita adalah 'tiada pidana tanpa kesalahan'," katanya.

Sedangkan pakar hukum pidana, Andi Hamzah, bersikap sebaliknya. Dia menilai, kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok tergolong mudah dibuktikan. Sebab, perkara penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP merupakan delik formil yang tidak perlu membuktikan adanya niat jahat dari pelaku.

"Itu terlalu mudah dibuktikan karena delik formil begitu diucapkan terjadi delik," kata Andi Hamzah.

Ahok mengucapkan serangkaian kalimat salah satunya, "dibohongi pakai surat Al Maidah 51 " saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. Buntutnya, pernyataan tersebut menuai polemik dan Ahok ditersangkakan Mabes Polri, Rabu (16/11), kendati penyidik Polri terpecah melihat kasus tersebut.

Menurut Andi Hamzah, kasus Ahok tak jauh berbeda dengan kasus Lia Eden yang dipidana 2 tahun penjara karena mengaku mendapat wahyu dari Malaikat Jibril pada tahun 2006. Lia Eden mengucapkan hal itu tanpa mengutip satupun ayat Al Quran.

Dengan demikian, Andi menilai, tugas berat berada di pundak penasehat hukum Ahok untuk membuktikan tidak adanya unsur penistaan dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang disangkakan kepada Ahok.

"Itu tugas penasehat hukum untuk membuktikan di pengadilan," katanya.
Source : beritasatu.com.

Sunday, 17 April 2016

Fungsi Jumper







Fungsi Jumper
Jumper
 pada sebuah komputer sebenarnya adalah connector (penghubung) sirkuit elektrik yand digunakan untuk menghubungkan atau memutus hubungan pada suatu sirkuit. Jumper juga digunakan untuk melakukan setting pada papan elektrik seperti motherboard komputer.
Baiklah kita fokuskan sebuah Jumper pada sebuah komputer. Fungsi Jumper ini dalam komputer digunakan untuk menyetting perlengkapan komputer sesuai dengan keperluan. Beruntunglah kita yang pada saat ini penyettingan lewat Jumper sudah mulai berkurang penggunaannya. Sebab, semua fungsi setting saat ini sudah menggunakan outo setting sehingga memudahkan pengguna atau perakit komputer untuk tidak banyak menggunakan Jumper.
Jumper pada komputer biasanya digunakan pada Motherboard, Harddisk dan Optical Disk, dan pada beberapa VGA Card tertentu. Tetapi karena penggunaannya lebih banyak pada Motherboard dan Harddisk serta Optical Disk, maka kita hanya akan membahas ketiga hal itu.
Jumper pada Motherboard
1. Jumper Clear CMOS
Jumper CMOS biasanya terletak di dekat Baterai CMOS. Biasanya terdapat 3 kaki (pin) pada jumper ini. Fungsinya adalah untuk menyimpan dan me-reset CMOS (sebuah IC program pada Motherboard) pada posisi default (Setting Awal/Pabrik).
Biasanya pada pin ke 1 dan 2 bila dihubungkan dengan sebuah Jumper maka CMOS pada posisi normal akan menyimpan setiap settingan yang kita ubah pada CMOS/BIOS. Dan bila Jumper kita ubah pada posisi 2 dan 3, maka komputer akan kembali pada posisi default.
Lalu untuk apa posisi default? Tentu saja, bila kita melakukan setting yang salah terhadap CMOS/BIOS maka bila terjadi kesalahan yang mengakibatkan komputer tidak bisa hidup, maka dengan melakukan Clear CMOS komputer akan kembali ke posisi awal sebelum kita melakukan perubahan pada CMOS/BIOS.
Begitu pula Jumper Clear CMOS ini bisa digunakan bila komputer tidak bisa hidup akibat kita lakukan perubahan pada hardware, misalnya processor, tetapi karena CMOS/BIOS anda telah menyimpan setting pada komputer yang lama dan tidak mampu membaca processor yang baru saja anda gantikan maka Jumper ini bisa anda gunakan.

Jumper ini juga digunakan bila anda lupa pada password yang anda buat di BIOS. Dengan melakukan Clear CMOS, maka password yang anda buat akan hilang dengan sendirinya.
2. Jumper Bus Clock/Bus Speed
Jumper ini berfungsi untuk menyeting Bus Clock pada processor. Pada saat ini, hampir bisa dibilang jumper ini jarang digunakan. Fungsi setting yang tadinya diatur olehjumper sekarang sudah dibuat outo atau bisa disetting lewat BIOS.
Pada gambar disamping ini adalah salah satu contoh dari komputer Pentium I, yang terdiri dari Bus 50, 55, 60, 66 dan 75. Bus ini terdapat pada processor. Disetiap Bus yang kita pilih, ada petunjuk mengenai penggunaan jumpernya.
3. Jumper Bus Ratio
Seperti halnya jumper Bus Clock/FSB, jumper ini pun bisa dibilang sudah tidak dipergunakan kembali. Jumper ini adalah ratio perkalian dari processor. Misalnya processor Pentium I 133 MHz dengan Bus/FSB 66, maka Rationya adalah 2x. Maka kita melakukan setting sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada keterangan baik di Motherboard maupun buku manual.
4. Jumper VGA
Jumper ini biasanya terdapat pada Motherboard yang menyediakan VGA onboardbeserta Slot VGA sebagai tambahan. Jumper, biasanya terdiri dari 3 kaki/pin yang digunakan untuk memilih apakah yang digunakan VGA onboard nya atau Slot VGA. Sama sepert jumper bus clock, jumper ini sudah jarang dipergunakan dan diganti dengan outo setting, sehingga tanpa melakukan setting apapun, VGA akan memilih sendiri yang mana yang dipergunakan.
5. Jumper Audio
Jumper Sound, adalah jumper yang dipergunakan untuk mengaktifkan suara. Jumper ini biasanya terdiri dari 10 pin berjejer dengan pin nomor 8 kosong. Bila anda mengaktifkan Audio di depan Casing, maka otomatis, soket Audio di casing telah mengaktifkanjumper Audio ini. Tapi bila tidak, persiapkanlah sebuahjumper untuk menghubungkan pin nomor 5 dan 6, juga pin nomor 9 dan 10, sebab bila tidak suara tidak akan keluar sekalipun driver telah masuk. Dan kejadian ini sering terjadi dimana Audio tidak bisa terdengar dan orang yang tidak mengerti akan kebingungan dan mengira Sound onboard dari Motherboard anda mati.
6. Jumper USB Power
Anda pernah mengalami kejadian USB anda tidak bisa berfungsi? atau berfungsi hanya di Windows? Tidak di DOS (misalnya dengan penggunaan Keyboard USB)? Mungkin anda tidak mengaktifkan Jumper USB Power.
Jumper ini ada di hampir semua Motherboard yang memiliki USB Socket. Jumper ini terdiri dari 3 kaki/pin. Bila tidak dipasang, maka USB anda tidak akan berfungsi. Bila di pasang pada salah satu kaki, misalnya pin 1 dengan pin 2 atau pin 2 dengan pin 3, maka akan punya pengaruh yang berbeda. Yang satu tidak akan bisa mengaktifkan USB di DOS.
7. Jumper Memory/RAM
Jumper ini biasanya terdapat pada Motherboard yang memiliki fasilitas 2 jenis Slot memory, misalnya Motherboard yang memiliki slot memory SDRAM dan DDR1, atau DDR1 dengan DDR2, maka untuk memilih salah satu slot diperlukan setting jumper memory.
Jumper pada Harddisk atau Optical Disk (CDRom, DVD, dll)Jumper pada Harddisk dan Optikal Disk biasanya untuk menentukan status pada harddisk atau optical disk. Status pada harddisk/optical disk apakah dia akan menjadi Master (tuan) atau Slave (budak).
Hal ini penting di perhatikan tatkala kita melakukan tundem (penggabungan harddisk dengan harddisk, atau harddisk dengan optical disk pada satu kabel). Bila status sama-sama master, maka keduanya tidak akan terdeteksi oleh Motherboard. Karena itu yang satu harus menjadi Master (tuan) dan yang satu menjadi Slave (budak).
Pada Motherboard tertentu, status Slave (budak) pada harddisk tunggal (tanpa melakukan tundem) tidak akan dapat di deteksi oleh Motherboard.
Mengenai keterangan status Master dan Slave bisa di dapat pada label yang terdapat di harddisk.

Hanya inilah yang dapat saya jelaskan mengnai fungsi jumper pada komputer.











Monday, 4 April 2016

About me


           Tentang Saya www.sifffmedia.com

Nama saya kanggembor, namun dalam ngeblog saya sering menggunakan nama Sifffmedia. Saya asli dari pacitan Jawa - timur, sekarang menetap di kota bandung.
Tentang 
www.sifffmedia.com
Blog ini merupakan catatan perjalanan saya yang bercita-cita menjadi blogger full time.
www.sifffmedia.com merupakan blog yang berisikan berbagai macam tutorial-tutorial yang diambil dari internet serta dari pengalaman pribadi. Namun sebagai manusia biasa dan tentunya mempunyai keterbatasan kemampuan dan pengetahuan berharap akan adanya koreksi terhadap tutorial-tutorial yang di sampaikan demi kemajuan blog ini.
Terlepas dari segi bisnis karena sekarang saya lagi belajar tentang Adsense dan mudah-mudahan cepat di terima dan tidak mundur di tengah jalan,www.sifffmedia.com juga merupakan sarana dalam membangun persahabatan, silaturahmi, berbagi pengalaman, serta membangun komunitas dengan para blogger-blogger lainnya. Jika ingin berkomunikasi lebih lanjut, hubungi saya melalui Contact Us : 082319221034 / 081294205262

Slogan
Jangan berharap sesuatu yang besar dengan tiba-tiba, mulailah dari yang terkecil dan gapailah semua harapan dengan sungguh-sungguh disertai kerjakeras dan do'a

About me

Sunday, 3 April 2016

Mengatasi masalah RAM pada Pc






Mengapa Windows mendeteksi RAM yang lebih sedikit dari yang sesungguhnya 
Ada banyak hal yang menyebabkan, diantaranya adalah :

  1. "Kerusakan" fisik". Untuk mengatasinya Anda harus memeriksa kondisi fisik RAM tersebut. Buka casing komputer Anda, lalu cabut RAM tersebut. Bersihkan apabila RAM dan socketnya kotor. Periksa juga apakah ada karat. Anda juga harus memastikan bahwa RAM tersebut dari bahan yang sama (keemasan atau keperakan). Jika berbeda, sebaiknya Anda mengganti RAM tersebut.
  2. ROM Shadowing Pada beberapa BIOS dan driver 16 bit, kadang-kadang memakai sebagian (baca : sedikit) RAM sebelum Windows dijalankan. Beberapa BIOS juga terdapat feature ROM shadowing yang akan mengcopy isi dari system dan video BIOS ROM ke RAM guna meningkatkan performa komputer (Pada DOS dan Windows 3.1 ). Hal ini karena kecepatan ROM lebih rendah dari RAM. Tetapi jika Anda memakai Windows 95/98/NT dengan memori yang minim sebaiknya feature ROM shadowing dimatikan saja (dari CMOS setup), karena Windows 95/98/NT jarang sekali mengakses ROM sehingga RAM tersebut dapat digunakan oleh Windows.
  3. Penggunaan VGA card on board. Jika misalnya Anda memiliki RAM 32 Mb dan VGA card 2 Mb, maka RAM yang dapat digunakan hanya sebesar 30 Mb (32 Mb - 2 Mb). Jadi sebaiknya jangan memakai VGA card on board.
  4. Terdapat driver atau program yang dijalankan dari config.sys atau autoexec.bat yang bekerja menggunakan RAM. Solusinya : Edit file autoexec.bat dan config.sys dengan menggunakan Notepad. Lalu editlah pada baris yang "mencurigakan" atau yang kira-kira digunakan untuk me-load program. Bila ketemu tambahkan kata REM (tetapi bila Anda menambahkan kata REM maka program tersebut tidak akan di-load/dijalankan). Bila Anda memakai driver CD-ROM 4x dari Teac, ubahlah parameter xmssize= -1 pada autoexec.bat menjadi xmssize=0.
  5. Virtual device driver dijalankan dari system.ini. Untuk mengatasinya buka system ini dengan cara klik Start - Run - ketikkan sysedit. Pilih system.ini. Lalu editlah pada baris yang kira-kira digunakan untuk meload virtual device driver. Alternatif lainnya adalah dengan membuat file system.ini yang baru.
  6. Terdapat baris Maxphyspage pada file system.ini Silakan lihat pada file system.ini, apakah terdapat baris Maxphyspage atau tidak. Jika ya, hapus baris tersebut.
  7. Kesalahan pada CMOS setting. Pada beberapa komputer terdapat feature Memory Hole at 16 Mb atau Hold to 15 Mb RAM. Jika feature tersebut di enable maka jika Anda memiliki RAM yang lebih besar dari 15 Mb atau 16 Mb, Windows tetap akan mendeteksi sebesar 15 Mb atau 16 Mb. Untuk mengatasi hal ini, silakan di disable feature tersebut.